Kamis, 2 Oktober 2025

Bacaan Al Fatihah Orangtua Terdakwa Penganiaya Haringga Agar Anaknya Bebas

Bagi Ai, sedari awal, ia meyakini anaknya tidak bersalah dan tidak ikut memukuli Haringga

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ai Sumirah (paling kanan) orang tua terdakwa Joko Susilo (kedua dari kanan) 

Hanya saja, Nurlela yang diharapkan datang tidak tampak batang hidungnya di persidangan, hingga akhirnya persidangan dilanjutkan hingga penuntutan.

"Saya kecewa dia tidak hadir. Padahal selama ini saya selalu berkomunikasi dengan dia dan dia meyakinkan saya akan hadir di persidangan," katanya.

Joko sendiri terseret dalam kasus ini berdasarkan dua keterangan terdakwa Cepi Gunawan dan Dani yang sudah divonis bersalah.

Keduanya menyebut meliht Joko memukul. Belakangan, keterangan Cepi dicabut dan menyebutkan tidak melihat Joko memukul.

Jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika pada persidangan 13 Maret mengakui bahwa keterlibatan Joko karena kesaksian Cepi dan Dani.

Baca: Brenton Tarrant Dicek Kejiwaannya Sebelum Jalani Sidang

Hanya saja, tidak ada bukti pendukung lainnya yang menyebutkan Joko ‎turut memukul.

"Makanya, semoga surat-surat Al Quran yang saya bacakan setiap hadir di persidangan, bisa menghasilkan keputusan terbaik untuk Joko," ujar Ai.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 23 September 2018 di Stadion GBLA, sebelum pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Haringga datang ke stadion dan sekelompok suporter Persib mengidentifikasinya sebagai suporter Persija.Haringga pun dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya tewas mengenaskan. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved