Senin, 29 September 2025

Sekali Gerebek Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Ditangkap

Selain sabu disita ‎1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 uah Hp Samsung type A 9 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000.

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post  Dony Usman


TRIBUNNEWS.COM,  AMUNTAI - Berawal dari perburuan untuk membekuk DPO dalam kasus narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (2/4/2019).

Empat pelaku yang satu di antaranya DPO yang selama ini dicari diamankan petugas di jalan Desa Penangkalaan RT.03, tepatnya di sebuah rumah lanting pinggir sungai, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Pelaku yang diamankan, Khairil Fajeri alias Olel (31), warga Jalan Rakha Rt.04 Kecamatan Amuntai Utara, Zainal Abidin (18), warga Desa Padang Basar Hilir RT.04, Kecamatan Amuntai Utara.

Kemudian, Supiani alias Simo (33) warga Desa Padang basar RT.01, Kecamatan Amuntai utara serta pelaku yang menjadi DPO, Rahmat Hidayat alias Dayat (34), tinggal di rumah lanting yang menjadi lokasi penggerebekan.

Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan barang bukti untuk pelaku Dayat berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sabu-sabu 2,96 gram, ditemukan dalam saku celana yang dipakainya.

Kemudian juga disita, ‎1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 uah Hp Samsung type A 9 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1.

Baca: Polda Kepri Tangkap Warga Johor Malaysia Bawa 2,1 Kg Sabu di Tanjungriau Sekupang

500.000.

Selain itu juga disita barang bukti untuk semua pelaku, berupa 1 paket sisa sabu berat bersih 0,02 gram.

1 buah bong yang terbuat dari botol air mineral yang tersambung dengan 2 buah sedotan,‎ 1 buah kompor dari botol alkohol, 1 uah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Serta 1 buah Hp merk Strawberry warna merah,1 Hp Oppo warna gold, 1 buah Hp Vivo warna putih.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatnarkoba, Iptu Kamaruddin, membenarkan satu pelaku adalah DPO yang selama ini mereka cari.

"Jadi tersangka utama yag jadi target kita adalah yang DPO," katanya.

Karena kini berhasil diamankan maka pelaku Dayat akan menjalani proses hukum untuk kasusnya yang terdahulu dan juga akan menghadapi kasus ya.g saat ini, karena disaku celananya ditemukan 5 paket sabu.

Informasi didapat, petugas bisa membongkar keberadaan sang DPO bermula saat petugas mengenali mobil pelaku Dayat

Setelah membuntuti, petugas kemudian melakukan penangkapan saat mobil berada di jalan Asoka tembus Pasar Amuntai, Kecamatan Amuntai Tengah.

Di dalam mobil ternyata tidak ada DPO yang dicari, yang ada hanya pelaku Khairil Fajeri alias Olel dan Zainal Abidin, yang bermaksud mencari makan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan