Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi DPO Sejak Lima Tahun Lalu, Pencabul Adik Ipar Ditangkap

Saat ini, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan infromasi warga bahwa tersangka berada di sebuah kedai tambal ban di Korong Bakung Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.

Setelah dipastikan bahwa itu adalah tersangka, polisi langsung menangkap tersangka.

“Tersangka sudah ditahan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2019,” ujarnya.

AKBP Rizki Nugroho menambahkan, bahwa perlakuan cabul merupakan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak akhlak generasi penerus bangsa.

"Pelaku cabul wajib untuk dilakukan tindakan hukum yang tegas sebagai upaya meredam hasrat setan yang merasuk dalam sanubarinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved