Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa Setelah Ambil Paksa Mobil Penunggak Cicilan

SEORANG debt collector berinisial M (51 tahun) harus tewas meregang nyawa usai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan

Editor: Sugiyarto
ANTARA via warta kota
Massa amuk seorang debt collector. 

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.

"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.

Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.

Debt Collector Culik dan Sandera Anak Penunggak Kredit

Seorang murid SMP R (14) diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikendarainya selama tiga bulan.

Kemudian anak tersebut dibawa oleh penagih hutang ke kantor Mega Financeyang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (6/7/2018) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved