Minggu, 5 Oktober 2025

Faktor Ekonomi Membuat Seorang Pemandu Lagu di Mojokerto Nyambi Jadi Muncikari

"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Namun sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu."

Istimewa/Tribun Jatim
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bertanya kepada ED terkait motif membuka jasa prostitusi saat rilis, Jumat (29/3/2019) 

"Tarif sekali kencan Rp 900.000. pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk muncikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," pungkasnya.

Baca: Update Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, pernah Minta Muncikari Naikkan Harga

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Penulis : Danendra Kusuma

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul : Prostitusi Terselubung Dibongkar Polres Mojokerto, Amankan Satu Muncikari di Rumahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved