Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Panitera PN Tasikmalaya Kota Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana lainnya yakni mengganti uang Rp 2 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Kota Tasikmalya, Raden Dharmi Setiani terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanah jalan lingkar utara Kota Tasikmalaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/3).

‎Jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya Kota, Masmudi menyatakan dalam tuntutannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair kurungan 3 bulan," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana lainnya yakni mengganti uang senilai miliaran rupiah.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar atau jika tidak mampu diganti dengan harta bendanya untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti hukuman penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Seperti diketahui, Pemkot Tasikmalaya menganggarkan Rp 3,25 miliar untuk ganti rugi lahan warga. Uang itu akan diberikan kepada enam pemilik tanah yang lahannya tergusur proyek jalan lingkar utara kota Tasikmalaya. Namun, warga menolak karena ketidak cocokan harga.

Namun, saat itu tahun 2016 akhir, anggaran harus segera dikeluarkan sedangkan warga masih menolak karena ketidak cocokan harga. Pemkot Tasikmalaya kemudian berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkot Tasikmalaya. Kemudian, ia diarahkan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Oleh pengadilan, Pemkot Tasikmalaya diberi nomor rekening terdakwa dan uang ditransfer ke rekening tersebut sebagai uang titipan mengingat pada Desember, uang harus segera dikeluarkan.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rd Dahmi sendiri mengakui ia didatangi staf Pemkot Tasikmalaya, Adang Mulyana selama beberapa kali, diminta untuk menerima titipan tersebut. Namun, sempat ditolak terdakwa.

"Tiga kali saya ditemui pak Adang dan stafnya. Saya selalu menolak karena penitipan itu perlu penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Tapi yang terakhir akhirnya saya terima," ujar Dahmi. Oleh terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Pada sidang sebelumnya, hakim Anggota Muhammad Razad mengatakan Peraturan Mahkamah Agung mengatur soal uang konsinyasi. Memang bisa dititipkan namun setelah melalui beberapa proses yang dilewati. Pertama melakukan permohonan soal penitipan dana konsinyasi kepada pengadilan negeri, kemudian pengadilan menunjuk jurusita untuk kemudian memanggil kedua belah pihak antara Pemda dan masyarakat.

"Kalau disitu sepakat warga menerima atas ganti rugi, tidak masalah berarti tidak ada proses selanjutnya. Namun bila ada penolakan, seperti kasus ini, maka pihak Pengadilan Negeri harus menunjuk hakim untuk menyidangkan," ujar Razad pada sidang sebelumnya.

Kemudian ada jeda waktu diberi waktu 18 hari untuk masa sanggah, musyawarah dan lainnya, lalu digelar persidangan dan keluarlah penetapan mengenai penitipan uang konsinyasi tersebut.

"Rekening yang diberikan pun harus rekening khusus pengadilan negeri. Kalau ini kan, secepat kilat, hanya sehari prosesnya setelah permohonan. Tentu saja secara prosedur juga menyalahi. Tentu saja prosedur ini juga sebenarnya diketahui terdakwa Raden Dharmi mengingat saat itu dia sebagia panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tasikmalaya," ujar Razad. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved