Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi Gara-gara Komentarnya di Facebook Menghina dan Mengancam
Mengumbar kata-kata kasar di Facebook, Sutrisno (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/3/2019).
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook, Sutrisno (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/3/2019).
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian bermula saat seorang Kiai Musyaroh (50) membagikan link berita di akun Facebook miliknya pada Kamis (15/3/2019). Berita yang dibagikan terkait caleg sebuah parpol diduga mencabuli anak kandungnya.
Ternyata unggahan itu dianggap menyinggung perasaan Sutrisno. Di kolom komentar, Sutrisno menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.
"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar pesantren korban," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (26/3/2019).
Dalam unggahan lewat akun bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai kiai yang tidak paham hukum agama.
"Seandainya besok ada kabar, kyai Musyaroh mencabuli santri 15 bagaimana?" tulis Sutrisno dalam Bahasa Jawa.
Tidak terima dengan unggahan Sutrisno, Musyaroh melapor ke Polres Trenggalek. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan lima tangkapan layar komentar Sutrisno.
"Komentarnya melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian," tegas Didit.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Lewat penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Sutrisno pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi menyita ponsel merek Xiaomi milik Sutrisno. Dari pemeriksaan, dipastikan ponsel itu terhubung dengan akun Ridwan S yang mengomentari unggahan Musyaroh.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE. tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkas Didit.
Meski sudah ditangkap polisi, tidak ada rona penyesalan di wajah Sutrisno. Pandangannya tetap nanar seolah tidak bersalah.
Saat ditanya, Sutrisno mengaku tidak melakukan penghinaan terhadap Musyaroh.
"Saya hanya mengingatkan," ucapnya santai.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi Diduga Melakukan Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Agama