Tiga Tenaga Kerja Asing di Perusahaan Bahan Baku Pensil Wilayah Sarolangun Diduga Ilegal
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, baru-baru ini menemukan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, baru-baru ini menemukan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Diduga mereka beraktivitas di Kabupaten Sarolangun, sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Dinas Disnakertrans Sarolangun, Arsyad mengatakan, mereka TKA yang beraktivitas di sebuah perusahaan bahan baku pensil di Kecamatan Pelawan, Sarolangun dan diduga ilegal.
"Ada tiga orang diduga ilegal, karena tidak punya dokumen dan tidak bisa bahasa indonesia," kata Arsyad, Kamis (21/3/2019).
Pihaknya kata Arsyad, hingga kini masih menelusuri TKA tersebut dan masih berkoordinasi dengan pihak lain seperti imigrasi.
Menurutnya, jika mereka masuk ke Sarolangun sebagai TKA, berarti pihak perusahaan harus mempunyai prosedur (IMTA) Izin meperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang pertama kali diurus di Kementerian Jakarta.
"Tahap tindak lanjut, saya dengar pihak Disnaker provinsi dan imigrasi sudah mulai turun ke lapangan," ujarnya. (Wahyu/Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Disnakertrans Sarolangun Dapati 3 Tenaga Kerja Asing Diduga Ilegal, di Perusahaan Bahan Baku Pensil