Pegiat Sejarah Kritik Pemkot Pekalongan yang Dinilai Belum Melindungi Aset Sejarah
Pria paruh baya ini terus menatap ke arah sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Pekalongan.
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pria paruh baya ini terus menatap ke arah sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Pekalongan.
Bahkan Yulianto (65) sampai tak menghiraukan lalu lalang masyarakat dan keramaian kendaraan di jalan raya yang ada di sekitarnya.
Dia sempat beberapa kali bertanya kepada orang sekitar tentang bangunan bertuliskan Rahayu di kompleks perbelanjaan tersebut.
Diketahui Rahayu merupakan gedung bioskop yang ada di Kota Pekalongan dan namanya termasyhur di era 1980.
"Apa sudah tidak ada lagi Gedung Bioskop Rahayu, kenapa sudah menjadi pusat perbelanjaan seperti ini," kata Yulianto, Kamis (21/3/2019).
Yulianto yang pernah tinggal di Kota Pekalongan pada 1970 hingga 1980 tersebut menuturkan, sering menyaksikan film Indonesia maupun film barat di Bioskop Rahayu.
"Saya masih ingat waktu itu tiket bioskop hanya Rp 500 untuk film Indonesia, bahkan saat itu sangat ramai sekali, baik film Indonesia, India, dan barat diputar di Bioskop Rahayu. Tapi sekarang sudah menjadi pusat perbelanjaan seperti ini," paparnya.
Sementara itu, Moch Dirhamsyah, pegiat sejarah Kota Pekalongan menjelaskan, bioskop di Kota Pekalongan sudah ada dari 1920.
"Gedung bioskop tertua di Pekalongan bernama Royal Sinema, kemudian berubah nama menjadi Bioskop REX kemudian Rahayu," jelasnya.
Gedung Bioskop Rahayu diterangkannya juga sebagai tempat pertemuan, bahkan pada 1930 pernah digunakan oleh Presiden Soekarno.
“Beberapa gedung yang punya nilai sejarah kini sudah tidak ada lagi, termasuk Gedung Bioskop Rahayu yang kini menjadi tempat menjual pakaian," imbuhnya.
Dirham mengakui tempat-tempat bersejarah yang ada di Kota Pekalongan kurang tersentuh dan terlindungi.
"Memang ada Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya, namun hingga kini perda tersebut tidak berjalan. Padahal di Kota Pekalongan banyak sekali tempat bersejarah yang digunakan semasa zaman pergerakan," ungkapnya.
Ia berharap, Pemkot Pekalongan dapat melindungi aset budaya yang dimiliki dengan melakukan pendataan.
"Seharusnya bangunan cagar budaya dilestarikan bukan dihilangkan, sebenarnya bisa dibangun kembali tanpa merusak kondisi aslinya. Pemerintah harus segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) jika tidak mau bangunan bersejarah di Kota Pekalongan benar-benar hilang," tambahnya. (Budi Susanto)