Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bersenjata Berada di Kanan dan Kiri Majelis Hakim yang Bacakan Putusan Kasus Sabu 50 Kilogram

Bakhtiar memberi kewenangan penuh kepada pihak keamanan tersebut untuk mengawal proses persidangan hingga selesai

Editor: Eko Sutriyanto
Serambinews.com
Aparat keamanan bersenjata lengkap melakukan pengamanan pada sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kg di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kg di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019) dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Ada dua polisi bersenjata lengkap berdiri di sisi kiri dan kanan majelis hakim ketika persidangan dimulai.

Dua personel lainnya berdiri di sisi kiri dan kanan pengunjung.

Ketua majelis hakim, Bakhtiar memberi kewenangan penuh kepada pihak keamanan tersebut untuk mengawal proses persidangan hingga selesai.

Jika ada yang membuat kekacauan, Bakhtiar mempersilakan polisi untuk bertindak.

"Jika tetap melawan, dipersilakan untuk dilumpuhkan," katanya sebelum dimulai persidangan.

Baca: Ungkap Penyelundupan Sabu 100 Kg dan Pil Ekstasi Jalur Laut, Ini Kata Kepala BNNP Kalbar

Pada sidang itu, majelis hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus sabu-sabu seberat 50 kg yang diselundupkan dari Malaysia.

Mereka adalah Abdul Hannas alias Annas (41), Razali M Dia alias Doyok (36), Mahyudin alias Boy (36), dan M Albakir alias Bakir (28) serta Azhari alias Ari (29).

Giliran pertama yang duduk dibangku pesakitan Albakir alias Bakir dan Azhari alias Ari.

Dalam sidang sebelumnya, kedua pria asal Aceh Timur dan berprofesi sebagai nelayan ini dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa dari Kejari Aceh Timur.

Perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved