Ternyata Segini Upah Petugas Sortir Lipat Surat Suara di Cimahi
Total jumlah para petugas sorlip tersebut harus, menyelesaikan pengerjaannya sebanyak, 1.555.595 lembar surat suara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberikan upah Rp 80 rupiah per lembar surat suara bagi petugas sortir lipat.
Untuk surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Pilpres akan berlangsung di Gedung SGS Hardjuno dan sorlip surat suara DPRD Kota Cimahi akan dilaksanakan di Gedung LKMD, mulai Jumat (14/3/2019).
Komisioner KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat mengatakan, dinaikannya upah karena anggarannya masih mencukupi dengan total dana Rp 140 juta untuk kegiatan sorlip tersebut.
"Bayarannya jadi Rp 80 perak asalnya Rp 75 perak. Targetnya per orang bisa sorlip surat suara sampai 1.500 lembar per hari," ujarnya saat ditemui di Gudang Hardjuno, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, Kamis (14/3/2019).
Estimasinya, sorlip surat suara tersebut harus selesai 15 hingga 20 hari ke depan dengan waktu pengerjaan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca: Jelang Pemilu, Ratusan Orang di Tangerang Dikerahkan Melipat Surat Suara
"Jadi pengerjaannya setiap hari, jalan terus agar selesai tepat waktu. Dengan bayaran sebesar itu mereka (petugas sorlip) tetap menerima," katanya.
Untuk Sorlip surat suara itu, kata dia KPU Kota Cimahi baru menyiapkan sekitar 200 petugas yang diambil dari warga sekitar Kota Cimahi.
"Namun, jumlah petugas tersebut masih bisa ditambah karena harus disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk sementara sudah ada 200 orang. Mudah-mudahan bisa ditambah lagi," ucapnya.
Total jumlah para petugas sorlip tersebut harus, menyelesaikan pengerjaannya sebanyak, 1.555.595 lembar surat suara.
Rinciannya, 1.663.964 untuk pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, serta 393.901 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Cimahi.
Selain, itu tugas mereka juga harus melakukan sorlip surat suara untuk Pilpres yang hingga saat ini belum diterima oleh KPU Kota Cimahi