Kasus Dana Hibah, Wagub Jabar Dijadwalkan Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya
Abdulkodir menjelaskan, ia diperintah Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh
Meski sudah menjelaskan ke Uu tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat intruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir. Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut. (men)(