Senin, 6 Oktober 2025

Hanya Masalah Sepele Ini, Mahli Tega Tusuk Jaya Saputra

Luka tusuk dibagian vital tubuh, mengakibatkan Jaya Saputra meninggal dunia di lokasi kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Dalam pergumulan tersebut pisau milik Mahli juga mengenai perut bagian samping kanan serta punggung bagian samping kanan yang membuat Ahmad bersimbah darah.

Ahmad pun memutuskan untuk lari agar dapat meminjam sebuah parang kepada pemilik warung tersebut namun tidak dihiraukan oleh pemilik warung.

Bersama diamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankam beripa 1 buah kumpang pisau yang terbuat dari kayu warna coklat yang didapat dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat.

Atas perbuatannya Mahli disangkakan pasal 351 KUHP dan 381 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat serta pembunuhan dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata dia. (banjarmasinpost.co.id /Lis)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved