Kamis, 2 Oktober 2025

Dituding Pukuli Adik Begal, Pemotor Ini Malah Kehilangan Motor dan Ponsel, Begini KIsahnya

Kedua pelaku menodongkan pisau ke perut korban dan menuding korban telah memukuli adik salah satu pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
iStock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Nasib nahas dialami Yoga (21), warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Ia menjadi korban pembegalan saat melintas di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Selasa, 5 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Ditemui di Mapolsek Terusan Nunyai, Kamis, 7 Maret 2019, Yoga  menceritakan kronologi pembegalan yang dialaminya.

Saat itu, Yoga yang mengendarai motor Yamaha Vixion BE 6410 II dipepet dua pelaku lalu ditarik ke areal perkebunan.

Di sana, kedua pelaku menodongkan pisau ke perut korban dan menuding korban telah memukuli adik salah satu pelaku.

Dengan alasan itulah, pelaku mengambil paksa motor dan ponsel korban.

"Mereka beralasan jika saya telah melakukan pemukulan terhadap adik salah seorang pelaku. Padahal saya tidak kenal " ujar Yoga.

Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Yoga membantahnya.

Kedua pelaku pun menganiaya korban hingga perutnya terluka.

Para pelaku juga menendang korban sehingga terjatuh.

Sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku.

Pria bernama Badarudin (25) itu diringkus ketika sedang melintas di Jalan Gunung Mekar, Kampung Gunung Batin Udik, Rabu, 6 Maret 2019.

Sementara rekannya, DD, hingga kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku dikenali warga karena sedang mengendarai sepeda motor korban jenis Yamaha Vixion nomor polisi BE 6410 II. Selain itu didapati juga handphone merek Oppo A3S yang juga milik korban," terang Kapolsek Terusan Nunyai AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis, 7 Maret 2019.

Sempat mendapatkan bogem mentah dari warga dan mendapatkan perawatan di klinik, akhirnya Badarudin diamankan anggota Polsek Terusan Nunyai. 

"Pelaku Badarudin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Rekan pelaku yang masih buron terus kita lakukan pengejaran," ujar Muji. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved