Anggota DPRD Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pajak
Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan anggota DPRD Purwakarta Mesakh Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana pajak.
Faktur pajak sendiri diatur di Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-24 / PJ / 2012 tentang Bentuk , Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Faktur pajak sendiri dibuat dan diterbitkan oleh pengusaha kena pajak.
Baca: Fakta Hilangnya Air Asia dari Agen Perjalanan Online, Tarik Permanen hingga Penjelasan Traveloka
Adapun pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak berdasarkan Undang-undang Pertambahan Nilai (PPn).
Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang omzet per tahunnya mencapai Rp 4,8 miliar.
Informasi yang dihimpun, selain sebagai anggota DPRD Purwakarta, dia juga menjalankan sejumlah usaha di bidang jasa, salah satunya jasa perhotelan di Jalan Kopi, dua tempat karoke di Jalan Taman Pahlawan dan Jalan Veteran.
Tribun mengkonfirmasi soal penetapan tersangka itu ke Mesak via sambungan telpon.
Ia membenarkan penyidik Ditjen Pajak dan Dit Gakum Kemenku menerbitkan penetapan tersangka untuk dirinya.
Namun, menurutnya, itu bermuatan politis.
"Garis besarnya ini masala politik. Cuma detailnya tidak bisa saya jelaskan pada percakapan telpon ini. Ini soal ketidak senangan dan denda pribadi salah satu pihak ke saya," ujar Mesakh.
Ia mengaku heran dengan penetapan tersangka itu.
Penyidik belum pernah memanggilnya untuk diperiksa namun tiba-tiba, keluar berita acara penetapan tersangka. Hal itu berkorelasi dengan dua surat yang dikeluarkan, perintah penyidikan ditandatangani pada 31 Oktober 2018 sedangkan penetapan tersangka ditandatangani pada 26 Oktober 2018.
"Itu yang janggal. Saya belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan," ujar Mesak.
Tribun mengkonfirmasi soal ia jadi tersangka karena menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak.
"Enggak ada, saya tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud. Bukan saya yang menerbitkan faktur pajak dan saya bukan pengusaha kena pajak," ujar Mesak.
Lantas, bagaimana dengan Mesak yang menjalankan usaha di bidang jasa perhotelan dan tempat hiburan, Mesak membantahnya.
"Bukan, itu beda lagi (karena itu tidak kena pajak)," ujar Mesak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 g Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, memang mengatur soal usaha karoke yang tidak dikenai PPn.
Mesak mengakui gugatan pra peradilannya memang tidak diterima.
"Tapi putusannya tidak bulat, makanya saya akan mengakukan lagi pra peradilan. Bagaimana mau ditetapkan tersangka, diperiksa untuk dimintai keterangan saja belum," ujar dia
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anggota DPRD Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pajak, Begini Kronologinya