Jumat, 3 Oktober 2025

Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya untuk menghadirkan Uu Ruzhanul.

KOMPAS IMAGES
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum. 

Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra.

Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved