Selasa, 30 September 2025

Hari Ini Dua Korban Dokter Kecantikan Gadungan Diperiksa Polda Sulsel

Ditreskrimsus Polda Sulsel segera memeriksa dua korban, dugaan kuat kasus dokter gadungan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunbone.com/Justang
Tersangka Dokter Kecantikan Gadungan Amyza Tomme (36) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (28/2/2019). TRIBUNBONE.COM/JUSTANG MUHAMMAD 

"Iya, rata-rata korban mengalami masalah pada hidung dan mata. Karena kasus ini operasi peninggi hidung, makannya bisa saja lari ke mata," kata Indratmoko.

6 Korban di Bone
Sementara itu, informasi yang dihimpun tribunbone.com, sedikitnya ada enam korban penipuan yang dilakukan oleh dokter gadungan.

Mereka Andi Septi, Andi Tenri Amalia, Caca (Haedar), Andi Ifa, Andi Musdalifa, dan Nilasari.

Andi Septi adalah isteri Ketua Apdesi Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amier.

Kepada tribunbone.com, Andi Mappakaya Amier membenarkan hal tersebut.

"Betul istriku dek yang jadi korban, termasuk korban dari praktik dokter yang sedang jadi pembicaraan itu," kata Kepala Desa Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Bone, kepada tribunbone.com, Kamis (28/2/2019).

Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait biaya yang dikeluarkan, A Mappakaya mengaku tidak tahu.

"Tetapi saya tidak tahu menahu tentang itu dek," kata dia.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Obat dan Kosmetik Disita
Kini, Jajaran Kepolisian Resort atau Polres Bone mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, Kamis (28/2/2019).

Barang kosmetik dan obat-obatan itu diamankan di ruko Jl Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.

KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut menyebutkan kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM, diamankan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Ia menambahkan bersama barang bukti, turut diamankan pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan