Pacaran Mesum di Rumah Saat Orang Tua Pergi Kerja, Dua Remaja Ini Digrebek Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.
“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.
Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.
Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.
“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.
Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.
“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.
Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000. “Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.
Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja. “Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.
Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.
“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua, saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.
“Kami harap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri,” kata dia.(*)