Selasa, 30 September 2025

Gadis Difabel Ini Ternyata Pernah Dirudapaksa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran

Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
net/stomp
ilustrasi 

AG baru sekitar satu tahun terakhir tinggal serumah dengan para predator seks tersebut.

Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.

Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.

Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.

Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.

Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali.

Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.

Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.

Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.

AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved