Senin, 29 September 2025

Bobol Uang Ponpes Rp 213 Juta, Mahasiswi PTN Ini Kembalikan Rp 146 Juta Karena Ketakutan

Pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari, Kabupaten Malang sempat mengembalikan uang

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Rifki
Mahasiswi pencuri dana operasional ponpes di Malang digelandang Polsek singosari 

4 . Mencuri Karena Kebutuhan Ekonomi

Pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al Ishlahiyah Singosari, Kabupaten akhirnya memberikan pengakuan terkait alasan dirinya mencuri.

Pelaku bernama Siska (21) itu mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ditanya oleh rekan-rekan wartawan, pelaku tidak banyak memberikan jawaban dan hanya berdiri sembari menundukkan kepala.

"Saya mohon maaf, saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ucap pelaku yang juga Mahasiswa di salah satu kampus negeri di Kota Malang

5. Uang Dipakai Belanja dan Berobat

Sementara itu, Iptu Supriyono, Kanit Reskrim Polsek Singosari menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk berbelanja pakaian di tempat perbelanjaan dan untuk berobat di Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

"Katanya pelaku ini sakit. Setelah kami telusuri benar, hasil pencurian itu sebagian dibuat bayar ke RS UMM melalui nota yang kami temukan," ucapnya, Rabu (20/2/2019).

Dari hasil penelusuran, Polisi mengamankan barang bukti berupa baju, tas, uang senilai Rp 146 Juta, Sandal, Sepeda Motor Honda, HP Samsung A7 dan nota-nota pembelian beserta kartu ATM.

Pelaku juga sempat membuang beberapa baju dan tas di Jembatan Kaliketek, Bengawan Solo, Kabupaten Tuban untuk menghilangkan barang bukti.

"Jadi sebelum ditangkap, pelaku sempat mengirimkan uang hasil curian itu melalui pengiriman ekspedisi senilai Rp 146 Juta. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa takut setelah melihat berita di medsos dan komentar netizen," paparnya.

6. Ditangkap di Tuban

Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku tertangkap di Dusun Pulo, RT 03 RW 01 Desa Selogabus Kabupaten Tuban pada Senin (18/2/2019).

Pelaku ditangkap pada saat berada di dalam rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di dalam rumahnya. Pada saat penangkapan kami hanya menemukan barang bukti berupa pakaian, tas dan sandal yang dibeli dari uang hasil curian tersebut. Sementara uangnya sendiri telah dikirim melalui jasa ekspedisi ke Malang dengan menggunakan nama dan alamat palsu, alasannya pelaku ini merasa ketakutan karena pemberitaan di media dan komentar netizen di medsos," tandas Kanit Reskrim Polres Singosari, Iptu Supriyono.

Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rifky Edgar)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Enam Fakta Cewek Tuban Curi Rp 213 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Malang, Gunakan Uang untuk Berobat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan