Penipuan Bermodus Koperasi Abal-abal Terungkap, Pelaku Raup Rp 6 Miliar
uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 Miliar.
Tersangka pelaku bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2/2019), menjelaskan terkait tindak pidana perbankan dengan kerugian miliaran tersebut.
Tersangka, Ari ini atau AP yang telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut.
Diketahui, AP ini adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP.
Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi.
"Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018.Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya, menawarkan keuntungan besar dengan menyimpan uang di koperasinya. Bukannya untung, tetapi pelaku justru menggelapkan uang para nasabah," ujarnya.
Nilai uang yang digelapkan tersangka AP ini cukup besar.
Baca: Karyawan Koperasi Tenggelam di Kali Tengku Romot, Bagini Ceritanya
Dari laporan yang masuk ke kepolisian, kurang lebih uang nasabah sebesar Rp 6 Miliar yang telah digelapkan pelaku.
Tersangka melakukan kejahatan tersebut selama setahun tahun 2016 lalu.
Baru setelah koperasi itu tutup pada tahun 2017 lalu, nasabah tersadar akan perbuatan pelaku.
Baca: Peran Koperasi Diharapkan Mampu Tekan Kemiskinan
Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 Miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.