Sabtu, 4 Oktober 2025

Setor Uang Rp 225 Juta ke Rekening Gaib, Korban Penipuan dan Keluarganya Terpaksa Tidur di Bak Truk

Korban penipuan bermodus penggandaan uang itu kini harus rela tidur di bak truk karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Kholis (39), warga Desa S‎ikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib. 

"Dari total uang yang sudah disetorkan para korban, tersangka menjanjikan bisa bertambah menjadi Rp 210 miliar," imbuh Ardiyanto.

Modus Penggandaan Uang
Sebelumnya diberitakan, Kholis (39), warga Desa S‎ikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib.

Para korbannya diperdaya tersangka dengan dijanjikan bisa mendapat uang banyak secara cepat dan mudah.

Janji itu pun membuat para korban mau menyetorkan uang dengan jumlah antara Rp 80 juta hingga Rp 225 juta.

Total uang korban yang dibawa kabur ‎mencapai Rp 654 juta.

Tersangka penipuan penggandaan uang bernama Kholis (38, sebelumnya disebut Rokhim) yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Adiwerna beberapa waktu lalu itu ternyata memiliki banyak modus dalam melakukan penipuan.

Selain menawarkan rekening uang gaib, Kholis pun telah melakukan beberapa penipuan lainnya yakni dengan menjanjikan seorang agar bisa masuk sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

Kepada Tribunjateng.com, Kholis mengaku menjamin korbannya bisa masuk anggota BIN dengan tarif Rp 5 juta.

Baca: Ahok dan Puput Nastiti Devi Tertangkap Kamera Habiskan Waktu di Bali

"Ya, itu dulu. Saya menawarkan masuk BIN di Pemalang. Untuk penipuan rekening gaib, saya mencari korban ke Kabupaten Tegal," kata Kholis tertunduk saat di Mapolres Tegal, Rabu (13/2/2019).

Tak sampai di situ, Kholis pun kerap mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan para korbannya.

Tidak tanggung-tanggung, dia bahkan mengaku sebagai anggota penyidik dan juga Kyai Pintar yang dapat menggandakan uang lewat rekening.

"Saya jadi tukang menipu dari tahun 2016. Selama ini, sudah dapat sampai 600 juta lebih. Saya pakai buat beli 3 unit motor dan untuk istri-istri saya. Saya punya tiga istri," ucap Kholis masih menunduk.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, dari penyidikannya sejauh ini, setidaknya sudah ada tujuh korban yang tertipu oleh modus tersangka.

Total kerugian dari tujuh korban yang sudah melapor mencapai Rp 654 juta.

Tersangka yang merupakan warga ‎Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal pada Minggu (10/2/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved