Sabtu, 4 Oktober 2025

Sembari Mewek di Kantor Polisi, Adi Saputra Si Perusak Motor Usai Ditilang Minta Maaf : Saya Khilaf

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).

Penulis: Grid Network
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra (21).

Adi Saputra ditangkap lantaran dua hari ini video merusak sepeda motor yang bukan miliknya viral di media sosial.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Saat dilakukan gelar perkara oleh Mapolsek Ciputat, hari ini, Adi terlihat sudah mengenakan kaos oranye tanda jika ia menjadi tahanan kepolisian.

Ia didampingi oleh petugas kepolisian yang mengatakan kronologi kejadian hingga ditahannya remaja itu.

"Saya minta maaf kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf."

Baca Selengkapnya

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved