Penyelundupan Burung Langka di KM Sinabung Terungkap Setelah Satu Per Satu Penumpang Diperiksa
Tim gabungan dari Ditpolair Polda Jatim dan BBKSDA telah menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi pada Rabu (6/2/2019) kemarin.
Editor:
Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Pradhitya Fauzi
Ditpolair Polda Jatim dan BBKSDA menunjukkan burung yang mati usai disimpan di pipa paralon yang dimodifikasi dua pelaku, Rabu (6/2/2019). TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Selanjutnya, P dan E digelandang menuju Mako Ditpolair Polda Jatim beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
"Dari 106, ada 19 ekor yang mati, sangat disayangkan karena jenis ini langka di Indonesia," sambungnya.
Akibat ulahnya itu, keduanya di kenakan pasal 21 ayat 2 yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Diungkapnya Kasus Penyelundupan Burung Langka di KM Sinabung, Berawal dari Informasi Warga