Jumat, 3 Oktober 2025

Pak Kades Dibui 3 Bulan Gara-Gara Telantarkan Istri dan Anak, Begini Ceritanya

Karena hukumannya di bawah 5 tahun, Kades Noh tetapi bisa kembali menjabat pasca selesai menjalani masa hukumannya

Editor: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella 

Ia menyangka, masalah sang kepala dengan istrinya, Martha sudah selesai tahun 2002 lalu.

Pasalnya, George juga menjadi salah satu saksi yang hadir menyaksikan penyelesaian damai masalah tersebut.

"Saya sangka itu masalah sudah habis karena sudah dari 2002 lalu. Terjadi diungkit kembali setelah Pak Noh jadi kepala desa. Tadi Staf saya juga sudah cek di Pengadilan terkait salinan putusannya. Dan benar Pak Noh divonis 3 bulan 15 hari," ungkap Mella.

Pasca adanya putusan hukum tetap lanjut Mella, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Plh Bupati TTS, Marthen Selan guna penunjukan pejabat sementara dan juga pemberhentian sementara Kades Noh sampai selesai menjalani masa hukumannya.

Karena hukumannya di bawah 5 tahun, Kades Noh tetapi bisa kembali menjabat pasca selesai menjalani masa hukumannya.

"Kita akan tunjuk pejabat sementara sehingga roda pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Desa Toineke tetap berjalan. Selain itu, Kades Noh kita berhentikan sementara dan tidak menerima haknya selama menjalani masa hukumannya," tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved