Selasa, 30 September 2025

Pak RW di Lumajang Nekat Bacok Warganya Gara-gara Portal

Tim Cobra Polres Lumajang menangkap Miskal (53), warga Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang diduga kuat membacok Matsun Hadi

Editor: Sugiyarto
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
ilustrasi 

Dia dijerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun.

AKBP M Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir di Lumajang.

"Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam paska kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal.

Dia berjanji akan menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa Salim Kancil yang disebutkan Arsal mengacu kepada peristiwa berdarah di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada bulan Oktober tahun 2015.

Salim Kancil warga desa itu tewas dibantai oleh orang suruhan kepala desa setempat. Dua orang dianiaya, yakni Salim Kancil dan Tosan. Salim Kancil tewas setelah dianiaya di Balai Desa Selok Awar-Awar.

Peristiwa itu merupakan buntut dari konflik pertambangan pasir di desa tersebut. Peristiwa itu akhirnya menjadi sorotan nasional.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pak RW yang Membacok Tetangga Karena Portal,

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan