Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Jual Kulit Harimau Utuh dengan Harga Rp 17 Juta, Diduga untuk Dipasarkan ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil pengembangan, sambung Rony bahwa IS mendapatkan barang dari pelaku lain berinisial H dan Y.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Aparat di Medan menangkap satu orang pedagang kulit harimau sumatera 

"Tersangka kita jerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Rony.

Tersangka IS mengaku bahwa barang berupa kulit harimau dan macan dahan yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, ia dapatkan dari salah seorang teman di Aceh Timur.

"Saya hanya dapat titipan atas permintaan Deni. Saya baru kali ini beraksi. Upahnya belum tahu berapa, karena hanya dititipkan untuk menjualkan. Pokoknya disuruh jual harganya Rp 17 juta satu kulit ini," kata IS.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan selama ini pihak BKSDA sudah lakukan sosialisasi satwa langka yang dilindungi.

"Tapi, dalil para tersangka yang ditangkap biasa mengelak bahwa mereka baru pertama kali melakukan," kata Amen. (Andimasz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Imam Suwito Jual Kulit Harimau Utuh dengan Harga Rp 17 Juta, Diduga untuk Dipasarkan ke Luar Negeri

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved