Ancam Akan Bunuh dan Buang Mayatnya ke Tanggul, Bangil Perkosa Seorang PL di Room Karaoke
Sungguh malang kejadian yang dialami WI (19), pemandu lagu (PL) di tempat karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diancam Akan Dibunuh dan Dibuang ke Tanggul, Seorang PL Diperkosa Pria di Room Karaoke