Jumat, 3 Oktober 2025

ABK Diciduk Usai Kedapatan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok oleh pria tamatan SMA itu ketika berada di rumahnya.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Anak Buah Kapal (ABK) Aditya Tri Wahyudi (28), warga Jalan KH marzuki Kelurahan Pangeranan dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (27/1/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan, Madura menangkap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Aditya Tri Wahyudi (28), warga Jalan KH marzuki Kelurahan Pangeranan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (27/1/2019) malam.

Polisi menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok oleh pria tamatan SMA itu ketika berada di rumahnya.

Ia langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, dalam bungkus rokok itu berisikan satu kantong plastik klip sedang berisikan dua kantong plastik klip kecil.

"Dalam dua plastik kecil itu berisikan sabu dengan berat kotor masing-masing 0,20 gram dan 0,24 gram dan sebuah sendok sabu," ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Baca: Singa Jantan di Taman Rimba Jambi Mati Setelah Saling Cakar Memperebutkan Cinta

Saat ini, Satreskoba Bangkalan tengah mendalami kasus tersebut guna mengetahui asal muasal sabu. Termasuk mengorek keterangan dari sejumlah saksi.

Baca: Jelang Pernikahan Ahok-Puput, Nathania Purnama Singgung Eksploitasi Keluarga

Santoso menambahkan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ABK Asal Bangkalan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Ini Modusnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved