Jumat, 3 Oktober 2025

Pemkab Abdya Segel Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Merk ID

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya secara resmi menyegel perusahan air minum dalam kemasan (AMDK) merk ID yang beroperasi tanpa memiliki izin.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Rahmat Saputra
SEKRETARIS DPMPTSP dan Trans Abdya disaksikan kepala Satpol PP Abdya dan sejumlah pihak menyegel AMDK merek ID, Sabtu (26/1/2019) di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT meminta kepada para pengusaha yang berencana dan sudah membuka usaha di Abdya agar menaati dan menjalani aturan yang telah ditetapkan.

Baca: Isak Tangis Lisdayanti Tak Terbendung, Ayahnya Tewas Tertimbun Longsor, Ibunda Belum Ditemukan

"Kita sangat mendukung investasi di Abdya, karena akan membuka lowongan kerja. Tapi, pihak perusahan harus beritikad baik dengan menaati aturan yang berlaku," ujar Muslizar MT.

Muslizar menegaskan, jika pihak perusahaan tidak bersikap baik, maka pihaknya harus memberikan sanksi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini sudah di luar batas kewajaran. Bukannya mengurus dan memperpanjang perizinan yang sudah mati, malah beroperasi secara ilegal, ini kan tidak ada itikad baik," ujarnya.

Menurut Wabup, selama ini banyak pengusaha menganggap semua urusan bisa tuntas dan selesai jika sudah diberikan uang atau imbalan.

"Sama kami tidak berlaku itu, aturan wajib jalankan. Jangan karena mereka banyak uang, lantas izin kami pula yang urus dan berikan kepada mereka, itu salah besar. Ini negara ada aturan, bukan ala premanisme, semua menggunakan uang," ujarnya. (c50)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pemkab Segel Perusahaan AMDK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved