Supianto Gagahi Gadis yang Telah Menolak Cintanya
Awalnya terdakwa dan terdakwa II ngobrol dengan korban soal pekerjaan terdakwa namun tema pembicaraan berubah
Sayangnya korban menolak, seraya mengatakan ia tidak mau menjadi pacar terdakwa.
Terdakwa I dan terdakwa II memaksa membuka celana korban.
Korban berusaha berontak, menolak seraya menangis namun tak dihiraukan oleh terdakwa I yang kemudian memeperkosanya.
"Kedua terdakwa merupakan Warga Bukitketok Belinyu. Terdakwa I dan Terdakwa II diadili dalam berkas perkara terpisah (split). Terdakwa didakwa Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tegas JPU Yudha.