Kota Pangkalpinang Jadi Pusat Peredaran Narkoba
Sebagian dari para tersangka merupakan residivis yang sudah malang melintang dalam binis haram peredaran narkoba
Laporan Wartawan Bangka Pos Ira Kurniati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Sebanyak 11 pengedar narkoba beserta barang bukti sebanyak 18,47 gram sabu-sabu diamankan polisi di awal tahun 2019.
Sebagian dari para tersangka merupakan residivis yang sudah malang melintang dalam binis haram peredaran narkoba.
Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nursamsi menyebutkan penangkapan belasan tersangka narkoba merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.
Khususnya, lanjut Kompol Nursamsi menyapu para bandar dan juga pengedar yang meresahkan dan membawa pengaruh bagi masyarakat lain.
Ia menambahkan, ada beberapa tersangka yang merupakan satu jaringan atau sindikat.
Biasanya barang haram ini diedarkan pelaku tak pandang bulu, baik kepada masyarakat kelas menengah ke atas ataupun menengah ke bawah.
"Wilayah Kota Pangkalpinang ini merupakan pusat peredaran narkotika. Barang yang didapatkan mereka ini ada yang dari bagian selatan dan barat Pulau Bangka. Tapi kami terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran narkoba ini," kata Kompol Nursamsi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rudolf Sitorus, dalam konferensi pers di mapolres, Rabu (23/1/2019).