Jumat, 3 Oktober 2025

Jajakan Diri di Eks Lokalisasi Pembatuan, Tiga PSK Ini Divonis Hukuman Percobaan

Bila kembali tertangkap dan melanggar Perda 6 Tahun 2002 akan langsung dihukum sesuai hasil vonis persidangan yakni dikurung 3 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa/Satpol PP Banjarbaru
Suasana saat sidang vonis tiga PSK di PN Banjarbaru. Ketiga PS terjaring razia di eks lokalisasi Pembatuan, Rabu (23/01/2019). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan di lokasi Eks Lokalisasi Pembatuan di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru mengaku menyesal melakukan aktivitas prostitusi di eks lokalisasi yang ditutup sejak tahun lalu itu.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis, (24/1) tiga perempuan berinisial JM, Ml dan SM telah melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang larangan Prostitusi.

Ketiganya mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji akan mencari pekerjaan lain, yang lebih baik dan halal.

Sidang yang dipimpin Hakim Rio Mamonto memutuskan bahwa ketiganya telah melanggar Perda 6 Tahun 2002 dan dijatuhkan hukuman tiga bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun.

Usai divonis, ketiganya dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya.

Namun, bila kembali tertangkap dan melanggar Perda 6 Tahun 2002 akan langsung dihukum sesuai hasil vonis persidangan.

Kepala Satpol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan semakin gencar melakukan patroli.

"Mereka akan tetap kita pantau dan lokasi eks lokalisasi akan terus disisir dan ditertibkan," ujarnya.

Khusus kepada tiga orang yang sudah divonis oleh hakim, akan tetap dipantau dan bila kembali kedapatan melakukan aksi asusila itu akan kena sanksi atau hukuman sesuai dengan putusan hakim pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Tiga perempuan berinisial JM, Ml dan SM diamankan pada Rabu, (23/1) oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.

Mereka diamankan pada tiga buah rumah di eks lokalisasi tepatnya di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin sekitar pukul 11.00 WITA.

Hasilnya, Eks Lokalisasi yang sudah ditutup beberapa waktu lalu masih disinyalir tersembunyi bisnis prostitusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved