Sabtu, 4 Oktober 2025

AJI Yogyakarta Kecam Kepres Remisi Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Dari hasil penyelidikan polisi, dan pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa Susrama merupakan otak dari pembunuhan kepada Prabangsa

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Siti Umaiyah
AJI Yogyakarta bersama dengan masyarakat sipil Yogyakarta melakukan aksi tuntut Presiden mencabut Kepres No 29 Tahun 2018. Aksi ini dilakukan di Titik Nol Kilometer pada Kamis (24/1/2019) 

Pito Agustin Rudiana, Ketua LBH Pers Yogyakarta menerangkan jika pemberian remisi yang dilakukan oleh Presiden merupakan langkah yang buruk.

Menurutnya, alasan kemanusiaan dan perubahan perilaku yang lebih baik jangan sampai membuat Presiden tergesa-gesa dalam memberikan remisi.

"Jangan hanya dengan alasan kemanusiaan dan adanya perubahan perilaku yang lebih baik, dan penjara akan penuh kalau tidak ada remisi, kemudian membuat Presiden grusa-grusu membuat remisi. Saya pikir ini harus dipertanyakan, kenapa presiden memberikan remisi, padahal kasus-kasus jurnalis banyak yang belum bisa diusut tuntas," terangnya

Menurut Pito, pemberian remisi sangat mengancam kemerdekaan pers, karena tidak menutup kemungkinan jika kasus-kasus terhadap jurnalis yang lain akan mengalami impunitas.

Selain kepada jurnalis, menurut Pito, banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak dipedulikan oleh Presiden, seperti halnya kasus yang terjadi pada Novel.

"Kasus Novel, Pesiden juga tidak ada itikad menuntaskannya, bahkan selalu beralih dikembalikan kepada kepolisian, dan seorang presiden tidak akan ikut campur. Tapi ketika kasus yang telah divonis oleh Hakim, dengan kekonyong-konyong Presiden mengeluarkan Kerpres nomor 29 tahun 2018. Ini saya pikir langkah Presiden yang tidak peduli dengan keadilan dan suara korban," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved