Selasa, 7 Oktober 2025

Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit

Upaya korban untuk melawan tindakan bejat pelaku sia-sia bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban robek

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sekadau 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ginting mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini kasusnya masih ditangani untuk diproses lebih lanjut,” kata Ginting.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved