Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit
Upaya korban untuk melawan tindakan bejat pelaku sia-sia bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban robek
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sekadau
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ginting mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.
“Saat ini kasusnya masih ditangani untuk diproses lebih lanjut,” kata Ginting.