Pembawa Sabu 7 Kilogram dan 2.000 Butir Ekstasi Minta Hukuman Ringan, Ini Alasannya
Dalam persidangan terdakwa Sugito mengaku hanya disuruh enyimpankan sebuah barang
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sugito (47) dan Amiruddin (48) tidak bisa berkutik saat sidang lanjutan kasus narkotika seberat 7 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Keduanya hanya bisa menoleh ke kanan dan kiri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1/2019) sore.
Sugito dan Amiruddin memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya lantaran dalam kasus ini keduanya hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang.
"Memohon majelis hakim untuk meringankan perbuatan kedua terdakwa karena masing-masing terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya," ucap penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH.
Sri Wahyuni mengatakan baik Sugito maupun Amiruddin belum menikmati hasil peredaran narkoba.
"Kedua terdakwa juga belum sempat menikmati hasil peredaran Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim," sambung Sri Wahyuni kembali.
Menanggapi itu, JPU Masmur Bangun menegaskan sikapnya yang tetap pada tuntutan. Artinya, Masmur tetap menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tetap pada tuntutan, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan," tegas Masmur.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masmur Bangun menyebutkan bahwa terdakwa Sugito ditangkap lebih dulu oleh Ditres Narkoba Polda Sumut pada 21 Juli 2018 di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Medan. Kemudian setelah pengembangan, petugas juga menangkap Amirrudin di Jalan Akses Ringroad Inalum, Batubara.
Sugito dalam pemeriksaan, berencana mengantarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada seseorang yang belum dikenal di Medan.
"Terdakwa menyimpan 1 buah tas ransel warna hitam, setelah dibuka ternyata berisi 2 bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyunwang. Dalam plastik teh tersebut ditemukan sabusabu seberat 5.000 gram," ucap Masmur.
"Kemudian saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa berterus terang menyimpan sebagian lagi di rumah mertuanya di Batubara. Dari sana ditemukan sabusabu lain seberat 2.000 gram dan pil ekstasi 2.000 butir," sambung Masmur.
Menyambung dakwaannya, Masmur mengatakan bahwa Sugito pertama kali mendapatkan barang haram jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Roy (DPO) yang menetap di Malaysia.
Sugito mempekerjakan Amiruddin untuk mendampinginya mengambil barang haram tersebut di perairan Selat Malaka pada 19 Juli 2018 lalu, menggunakan kapal boat miliknya.
Namun, dalam persidangan Sugito mengaku hanya disuruh menyimpankan sebuah barang.
Ia mengaku tak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu. (cr15/tribun-medan.com)