Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbukti Ikut Kampanye Caleg, Kades di Tegal Ini akan Disidang PN Pekan Depan

Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Sugiyarto
Net
Ilustrasi kampanye. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai pekan depan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal karena diduga terlibat kampanye seorang Caleg parpol.

Persidangan itu akan segera dilakukan lantaran penyidik Satreskrim Polres Tegal telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kades berinisial ST ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Jumat (18/1/2019) siang di Kantor Bawaslu.

Rencananya, berkas hasil penyidikan atas dugaan keterlibatan ST dalam kampanye seorang Caleg akan diserahkan Senin (21/1/2019) mendatang.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, penyerahan berkas tersebut merupakan hasil tahap dua penyidikan sehingga harus dikirim ke Kejaksaan.

"tahap dua dari penyidik ke kejaksaan. Selain berkas perkara, juga penyerahan tersangka, dan barang bukti,” terang Bambang kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/1/2019).

Menurut Bambang, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, telepon seluler anggota Panwascam Adiwerna yang digunakan untuk merekam kehadiran ST di acara seorang caleg DPRD Kabupaten Tegal.

ST disangkakan pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp12 juta.

ST yang baru terpilih pada Pilkades Gelombang pertama pada awal tahun 2018 lalu diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu caleg.

 “Kades tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” sambung Bambang.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Slawi Beni Bryandono yang ikut pada penyerahan berkas itu mengatakan bahwa perkara tahap satu sudah dilakukan Rabu (16/1/2018) lalu.

“Setelah diperiksa, berkas dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” beber Beni

Beni menyebut sidang perdana akan digelar pekan depan setelah dilakukan penyerahan ke pengadilan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk ialah Aris Sugiarto. Sidang mulai Senin (21/1/2019) atau Selasa (22/1/2019) minggu depan. Sidang digelar tujuh kali,” lanjut dia.

Sesuai berkas perkara, ST diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menghadiri acara caleg DPRD Kabupaten Tegal yang digelar di Desa Harjosari Kidul pada 13 Desember 2018 lalu.

"Selain hadir, di acara itu ST juga memberikan sambutan," tambah Beni.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal mengatakan, sebelum diteruskan ke penyidik polres dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ST sudah melalui serangkaian pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut dia, pembahasan kasus dugaan keterlibatan ini akan dilakukan sebanyak tiga tahap.

"Pmbahasan kesatu mengkaji temuan apakah unsurnya kuat atau tidak. Jika klarifikasi sudah masuk, tahapannya Bawaslu untuk mengorek keterangan dari pihak terkait. Kemudian tahap kedua pembahasan juga. Tahap ketiga, penerusan dari Bawaslu ke penyidik,” terangnya.

Menurut Ikbal, di Kabupaten Tegal temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut merupakan yang pertama kali sampai pada pembahasan tahap tiga.

"Yang berarti dinyatakan memenuhi unsur. Sementara yang lain terhenti di tahapan satu atau dua karena tidak memenuhi unsur. (Jenis temuannya) ada dugaan money politic, ada dugaan keterlibatan perangkat desa,” pungkas Ikbal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved