Kamis, 2 Oktober 2025

Malu Melahirkan Anak di Luar Nikah, Mahasiswi di Kupang Ini Tikam Bayinya

Satreskrim Polres Kupang Kota, saat ini tengah merampungkan berkas perkara pembunuhan bayi yang dilakukan NI (18), mahasiswi semester III ini.

Editor: Hendra Gunawan
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

Ketika ditanya tentang kemungkinan orang yang melakukan penikaman terhadap bayi itu, dokter IGD itu tidak bisa memastikan karena itu bergantung pada pemeriksaan polisi.

Ditenteng Tas Kresek

Tukang parkir di RS SK Lerik Kota Kupang mengaku heran dan tidak percaya atas perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswi semester satu, ibu dari bayi tersebut.

Pasalnya saat mendatangi RS SK Lerik di Jalan Timor Raya, mahasiswa yang diketahui bernama NI yang saat itu bersama seorang kerabat serta ibu kosnya menenteng kresek hitam.

Saat di dalam ruang IGD baru diketahui, ternyata kresek hitam yang ditenteng itu berisi jasad bayi yang baru meninggal.
Kepada wartawan, tukang parkir yang tak mau ditulis namanya itu menyebut perbuatan mereka sangat keterlaluan.

"Saya heran, perbuatan mereka keterlaluan. Kenapa bayi itu tidak dibungkus saja dengan selimut dan digendong meskipun sudah meninggal? Kenapa ditenteng dalam tas kresek seperti itu? Sungguh keterlaluan," ungkapnya.

Ia mengaku mendapat informasi kalau bayi itu baru saja dilahirkan beberapa saat sebelum dibawa ke IGD RS SK Lerik.

"Katanya baru saja dilahirkan (bayi perempuan) itu. Tapi ayah bayi itu tidak di sini, ia berada di Lembata. Hanya informasinya mereka belum menikah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan ibu kos dari mahasiswa tersebut mengantar ibu dan bayi malang itu ke IGD RS SK Lerik Kota Kupang pada Rabu (7/11/2018) pagi.

Bayi Ditikam Lalu Dibekap

Hasil pemeriksaan Polres Kupang Kota, menetapkan NI menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya pada Rabu (7/11/2018) lalu.

Kasus pembunuhan itu dilakukan NI di dalam kamar kosnya yang terletak di Jl KH Ahmad Dahlan RT14/RW04 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Boby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (15/11/2018) menjelaskan pihaknya telah menetapkan NI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah tetapkan NI sebagai tersangka dalam kasus ini. NI juga sekarang sudah kita tahan," ujar Boby.

Boby menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui bahwa bayi itu meninggal karena lemas dan pada perutnya ditemukan luka robek.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved