Jumat, 3 Oktober 2025

Terkuak Prostitusi Online di Kota Metro, 2 Muncikari Sediakan Mahasiswi Bertarif Rp 600 Ribu

LR ditangkap saat akan menawarkan seorang wanita kepada pelanggan di salah satu hotel di wilayah Metro Barat, Kota Metro.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
ilustrasi prostitusi 

Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta undang-undang pornografi.

Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada mucikari.

Komentar MUI

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro sepakat para pelaku praktik asusila ditindak tegas. Sehingga menjadi efek jera bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan hal serupa.

Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi menilai, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Namun harus bersama-sama. Mulai dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

"Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan terjadi praktik prostitus, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha.

Libatkan Anak di Bawah Umur

Selain di Metro, prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur awal 2019 ini.

Praktik prostitusi ini juga melibatkan kalangan pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (mucikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur.

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved