Rabu, 1 Oktober 2025

Prostitusi Online

Dua Muncikari di Metro Lampung 'Jual' Mahasiswi Bertarif Rp 600 Ribu

Tarif satu wanita yang ia tawarkan ke lelaki hidung belang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Kita ada tim patroli cyber tersendiri. Mulai dari FB, Twitter, atau WeChat. Memang, saat ini karena perhelatan politik, jadi kita patroli terkait ujaran kebencian, hoaks, atau black campaign. Tapi tetap, soal pidum atau kejahatan cyber tentu kita awasi," kata dia, Minggu (13/1/2019).

Tarif Rp 600 Ribu
Sementara H, pada wawancara beberapa waktu lalu dengan Tribun memaparkan, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut kurang lebih dua tahun.

Dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

Tarif satu wanita yang ia tawarkan ke lelaki hidung belang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. SURYA/RAHADIAN BAGUS
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. SURYA/RAHADIAN BAGUS (Surya/Rahadian Bagus Priambodo)

Ia juga mengaku sudah memiliki enam anak didik yang sering ia tawarkan kepada para pelanggan.

"Kalau yang saya tawarkan ke pelanggan sudah pernah dipakai sama dia, ya saya cari lain dengan minta sama kawan. Nanti kawan kasih stoknya. Ya macam-macam. Ada yang minta pelajar ada juga mahasiswa," katanya.

H juga membeberkan, pelanggan yang kerap menggunakan jasanya mulai dari remaja hingga pejabat pemerintah daerah.

Ketika ditanyakan siapa pejabat yang kerap meminta jasanya, ia hanya menyebut dua nama kabupaten di Lampung.

"Pejabat ada, tapi dari luar," terangnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan LR. Ia bertugas sebagai pencari wanita yang mau diajak esek-esek.

Tak jarang, bahkan dirinya juga kerap turun langsung untuk memuaskan nafsu para hidung belang.

"Kan mereka butuh, saya cuma bantu. Mereka butuh pemuas, saya butuh uang," kata dia.

Lolos Jerat Hukum
Satreskrim Polres Kota Metro mengaku tidak bisa menjerat penikmat jasa maupun perempuan yang menjajakkan tubuhnya kepada pria-pria bandot.

"Memang perangkat hukumnya belum ada. Jadi kita lepaskan. Cuma pembinaan saja. Kecuali, salah satu pihak dilaporkan keluarga. Itu bisa kena perzinahan. Termasuk PSK juga tidak bisa kita jerat. Nah, sekarang ini kan upaya hukum untuk itu kan sedang dibahas. Kita tunggu saja," jelasnya.

Sementara untuk muncikari, bisa dijerat dengan Undang-undang perdagangan manusia serta undang-undang pornografi.

Baca: Mengintip Peradaban Suku Kalash di Pakistan, Tempat Para Wanita Cantik Bermata Biru

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved