Prostitusi Online
Prostitusi di Pontianak Terungkap Setelah Polisi yang Menyamar Ditawari Dua Perempuan oleh Muncikari
SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Ongky menuturkan saat ini dua korban dan pelaku muncikari SA sudah diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.
Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara pelaku muncikari SA ini akan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut," kata dia. (*/HADI SUDIRMANSYAH)
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Polisi Ungkap Prostitusi Online di Pontianak, Mucikari Jualan Lewat Medsos