Jumat, 3 Oktober 2025

Arhedi yang Ditangkap Polisi Berperan sebagai Pemegang Burung Rangkong, Pelaku Pemotong Burung Kabur

Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Pelaku pembantaian Burung Rangkong (Bucheros sp.) berhasil ditangkap di Kuansing, Riau. 

Pelaku diduga sebagai pemburu satwa langka tersebut.

"Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," kata Dian.

Dijelaskan dia, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.

"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," sebut Dian.

Pada Kamis (9/1/2019), Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.

"Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.

Foto Arhedi memegang seekor burung Rangkong yang sudah dibantai yang viral di media sosial setelah diunggah ke akun Facebook milik pelaku berinisial OY pada Selasa (8/1/2019).
Foto Arhedi memegang seekor burung Rangkong yang sudah dibantai yang viral di media sosial setelah diunggah ke akun Facebook milik pelaku berinisial OY pada Selasa (8/1/2019). (Dok BBKSDA Riau)

Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.

Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," kata Dian.

Dibunuh untuk Dikonsumsi
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin.

Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.

Baca: Apa Alasan Sejumlah Kiai Sidogiri Pasuruan Dukung Prabowo-Sandi?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved