Kemenag Tolak Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh
Bandara Radin Inten II Lamsel belum bisa ditetapkan sebagai bandara embarkasi penuh untuk pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengky Angkasawan menambahkan, SK Menhub terkait peningkatan status Radin Inten II tersebut sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, Hengky meminta kepada Pemprov Lampung agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.
"Ya sesuai dengan yang ada dalam SK itu saja," ujar Hengky melalui pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudrotul Ikhwan membenarkan kenaikan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
"Benar, melalui SK Menhub Nomor KP 2044 Tahun 2018, tertanggal 18 Desember 2018," ujar Qudrotul, Selasa, 25 Desember 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.
Selain itu, harus terdapat unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Kemudian, terlaksananya koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara. (val)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kemenag Tolak Radin Inten II Sebagai Bandara Embarkasi Haji Penuh