Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Online

Saat Digerebek Fe Ternyata Sudah Deal Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Fe yang diamankan dari Ey-King Hotel memang tidak mengaku. Namun hasil undercover anggotanya dia ternyata sudah deal Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Editor: Dewi Agustina
banjarmasin Post/Hasby Suhaily
Pelaku prostitusi dan pria hidung belang di kos-kosan dan Ey-King hotel saat di kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Jumat (11/1/2019). BANJARMASIN POST/HASBY 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar sudah melakukan pemeriksaan lima orang terindikasi melakukan praktik prostitusi di kos-kosan dan Ey-King hotel, Jumat (11/1/2019).

Rencananya mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Martapura pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Razia perdana di awal 2019 ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas di kos-kosan dan di Hotel Ey-King Jalan Rahayu Martapura.

Akhirnya Satpol PP menggelar razia pada Kamis (10/1/2019) malam hingga Jumat (11/1/2019) dinihari.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahrudin mengatakan, kedatangan dua regu Satpol PP ke kos-kosan Citra Keraton Sungai Sipai Kabupaten Banjar cukup membuat panik beberapa penghuni kos.

Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara

Bahkan ada yang sempat melarikan diri, namun berhasil diciduk.

"Penghuni kos baru satu bulan lari, padahal setelah kami data dan mintai keterangan tidak ada indikasi melanggar perda. Justru ada beberapa penghuni kos lainnya yang terindikasi melanggar perda ketertiban umum," kata Bahrudin, Jumat (11/1/2019).

Pihaknya menggelar razia pada Kamis (10/1/2019) tengah malam.

Di kos-kosan Citra Keraton mendata 9 orang, namun yang terindikasi melakukan prostitusi ada tiga orang.

Baca: Pasangan Suami Istri Tewas Setelah Menenggak Racun, Pesannya pada Adik Agar Dikubur Berdekatan

Praktik prostitusi diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang asusila.

Pukul 00.00 Wita, petugas sampai di kos-kosan tersebut, mendapati pasangan berduaan dalam kamar kos yakni Muamar (20) dan Nia Anisa (20), berdasarkan pengakuan keduanya hanya sedang bermain game online.

Petugas juga mendapati seorang perempuan, NH yang diduga menunggu ‘pasien’nya setelah hasil nego melalui aplikasi online.

"Ketiganya kami bawa ke Kantor Satpol PP dan kami BAP, pada pukul 06.00 Wita, mereka dipulangkan," imbuhnya.

Saat menyambangi Ey-King Hotel Jalan Rahayu, sempat agak lama pemilik dan petugas hotel membuka pintu gerbang hotel.

Sehingga diduga sudah banyak yang melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seperti membakar alat kontrasepsi.

Baca: Vanessa Angel Rangkul Erat Tangan Kekasih, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Merasa Malu dengan Pasangannya

Di hotel kelas melati ini, petugas mengamankan 9 orang namun terindikasi melakukan praktik prostitusi ada dua orang yakni Fe (21) dan Nu (24).

"Total yang akan disidangkan ada lima orang, tiga orang temuan di kos-kosan Citra Keraton dan dua orang di Ey-King Hotel Jalan Rahayu," tambah Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, Fe yang diamankan dari Ey-King Hotel memang tidak mengaku.

Namun hasil undercover anggotanya yang bersangkutan sudah deal Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Wahyudi juga menambahkan, pukul 02.00 Wita, anggota bergerak ke pasar ikan untuk menegakan Perda perlindungan ikan-ikan tangkap di Kabupaten Banjar.

Mendapati dua orang penyuplai dari kabupaten lain dan dua orang pedagangnya.

Namun untuk empat orang ini hanya dilakukan pembinaan, dikarenakan penyuplai berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pedagangnya hanya didata untuk mendapat pembinaan atas alasan kemanusiaan.

Bahrudin dan Wahyudi mengimbau agar pemilik atau pengelola kos-kosan dan hotel melakukan pengetatan terhadap tamu yang menginap.

Setiap tamu yang menginap hendaknya diregister atau tercatat dalam buku agenda agar tidak asal masuk keluar kos-kosan atau hotel, serta sediakan sekuriti khusus hotel untuk pengamanan hotel.

Giat awal 2019 Satpol PP Kabupaten Banjar ini menegakkan tiga Perda sekaligus yakni Perda mengatur perlindungan ikan, Perda Ketertiban Sosial serta Perda No 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi dan dokumen kependudukan. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Prostitusi Online Ala Banjar - Digerebek, Ferina Mengaku Tak Tawarkan Diri Melalui Aplikasi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved