Selasa, 7 Oktober 2025

Tsunami di Banten dan Lampung

Rencana Presiden Jokowi Relokasi Warga Pulau Sebesi dan Sebuku Terganjal Ganti Rugi Rp 64 Miliar

Rencana Presiden Joko Widodo untuk merelokasi korban tsunami bagi warga Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan masih terganjal.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Presiden Jokowi saat mengunjungi korban tsunami di Lampung Selatan, Rabu (2/1/2019). Presiden juga menyampaikan rencana relokasi bagi warga. 

Jokowi pun mengangguk dan berlalu untuk bersalaman dengan pengungsi lainnya yang sudah menunggu.

Diaz menceritakan, warga sangat setuju dengan rencana relokasi.

Apalagi keinginan itu langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Namun, kata Diaz, yang menjadi masalah adalah belum jelasnya penyelesaian hukum atas status lahan di Pulau Sebesi.

Diaz menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharuskan membayar ganti rugi atas kelebihan tanah program land reform di Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku, Kecamatan Rajabasa, sebesar Rp 64,562 miliar.

"Kalau Pak Jokowi mau bayar ganti rugi ke tuan tanah (pemilik lahan), kita sebagai warga Pulau Sebesi sangat bersyukur. Mungkin bagi pemerintah pusat, angka segitu gak seberapa," kata Diaz.

Dia berharap, dengan selesainya masalah ini, warga bisa lebih aman dan nyaman.

Paling tidak, kata dia, warga memiliki alas hak atas lahan atau bangunan yang akan dijadikan tempat relokasi.

"Selama ini kita yang tinggal di Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku seperti orang numpang. Karena kita memang gak punya surat apa pun terkait kepemilikan lahan," tandasnya.

Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu

Land Reform
Kasus ini berawal dari program land reform yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi.

Disebutkan bahwa jika seseorang memiliki lahan di atas 20 hektare, pemerintah berhak mengambilnya dengan membayarkan ganti rugi.

Dalam hal ini, Pemkab Lamsel diharuskan membayar ganti rugi kepada Mohammad Saleh Ali selaku pemilik Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku.

Nominal yang harus dibayarkan pada saat itu sebesar Rp 290,648 juta, dengan total lahan seluas 3.707 hektare.

Namun, karena Pemkab Lamsel tidak juga membayarnya, akhirnya ahli waris mengajukan gugatan ke PN Kalianda.

Saat itu, majelis hakim PN Kalianda memenangkan gugatan ahli waris dan mengharuskan Pemkab Lamsel membayar Rp 20,083 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved