Minggu, 5 Oktober 2025

Para Pelaku Klitih di Jogja Konsumsi Miras dan Pil Koplo Sebelum Beraksi

Jajaran Polda DIY dan Polres Sleman berhasil meringkus 4 pelaku klitih pada Kamis (03/01/2019) malam.

Editor: Sugiyarto
istimewa
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kedua dari kanan) menunjukkan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku klitih di jumpa pers hari Jumat (04/01/2019) 

GO sendiri diketahui seorang residivis alias sudah sering melakukan aksi serupa sebelum kejadian di tanggal 29 Desember.

Berdasarkan penuturan pelaku, mereka semua dalam kondisi putus sekolah, dengan keluarga broken home.

Sementara saat ini Polda DIY masih terus mencari seorang pelaku berinisial SP (19).

Saat ini ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami juga menerima kemungkinan ada tkp dan korban lain lagi yang belum dilaporkan. Sebab penangkapannya belum sampai 24 jam," ujar Yuliyanto.

Terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Rizky Ferdiansyah menyatakan mereka terkena pasal 170, 351, 352, serta UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.

Senjata tajam yang digunakan berupa sebilah clurit. "Pasal 170 ancamannya bisa 12 tahun penjara," kata Rizky.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sebelum Beraksi, Para Pelaku Klitih Konsumsi Miras dan Pil Koplo

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved