Selasa, 30 September 2025

Pelajar SMK Sidoarjo Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dalam Kondisi Masih Hidup

Kasus sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/M Taufik
Pelajar SMK di Sidoarjo saat diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo karena mengubur hidup-hidup bayinya 

Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.

Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Baca: Mobil Xpander yang Tewaskan Guru Olahraga di Sidoarjo Ternyata Dikemudikan Eks Ketua DPRD Sidoarjo

Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.

Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.

Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan