Jumat, 3 Oktober 2025

Arif Jual Ratusan Butir Pil Ekstasi untuk Biaya Nikah

Arif ditangkap lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk perayaan tahun baru. Hasilnya untuk biaya nikah.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Komang Agus Aryanta
Waka Polres Badung, Kompol Sindar Sinaga S.P didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H melihatkan tersangka Arif Efendi beserta barang bukti yang diamankan, Kamis (27/12/2018). TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA 

Bahtian ditangkap pada Sabtu, (22/12) pukul 21.30 Wita.

Ia ditangkap di Jalan Mekar II, Blok C 4, Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti yang di amankan satu paket sabu seberat 0,73 gram bruto.

Selain itu, Gede Edi Puryanto (49) yang bekerja sebagai sopir juga ditangkap pada Sabtu (22/12/2018) lalu pukul 15.00 Wita.

Gede diamankan di Jalan Raya Kuta, Gang Sadasari, Kuta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.03 gram bruto.

"Kami dalam seminggu ini mengamankan tiga tersangka. Bahkan jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan totalnya sebesar 132.34 gram bruto sabu dan 290 butir ekstasi," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Butuh Biaya Nikah, Arif Jual Ratusan Butir Ekstasi di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved