Jumat, 3 Oktober 2025

Musliah Bunuh Rahmadi karena Mantan Suaminya itu Ingin Menjual Harta Gono Gini Buat Menikah Lagi

Sang mantan suami ingin menjual harta gono gini untuk digunakan menikah lagi, namun tersangka keberatan lalu membunuhnya.

Editor: Dewi Agustina
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Musliah (43) tega membunuh suaminya Rahmadi (49) saat berada di dalam sebuah rumah yang merangkap toko bahan bangunan di Rt 05 Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Musliah diamankan di rumahnya berdasarkan hasil penyidikan dengan melihat kamera CCTV, Kamis (20/12/2018) pukul 08.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan, peristiwa ini berawal sekitar pukul 19.00 Wita anak koban yang bernama Reza bermaksud mendatangi rumah orang tuanya.

Setelah membuka pintu toko tersebut, anak korban terkejut melihat orang tuanya Rahmadi sudah tergeletak di lantai dalam keadaan tidak bernyawa lagi.

Posisinya telentang dan tidak menggunakan pakaian.

Kemudian anak korban dan saksi yang bernama Ryan Rizky langsung memeriksa sekujur tubuh korban.

Didampingi Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono, AKB Takdir mengatakan, pihak Polsek Astambul langsung datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi mayat ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk keperluan visum.

Baca: Rekaman CCTV Ungkap Kasus Pembunuhan Rahmadi, Pelaku Ternyata Sang Istri

Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di kepala sebanyak tiga mata luka dan satu mata luka mengakibatkan meninggal karena pendarahan dalam otak.

Dijelaskan Takdir, status pernikahan keduanya sudah bercerai.

Kemudian mantan suaminya yang juga korban itu mau menikah lagi.

Tersangka awalnya tidak mempermasalahkannya, tetapi sang mantan suami ingin menjual harta gono gini untuk digunakan menikah lagi.

Namun tersangka keberatan, karena alasannya harta gono gini untuk anak-anaknya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, niatnya sebenarnya tidak ingin membunuh. Namun karena di rumah yang juga digunakan toko berjualan bahan bangunan dan terdapat palu, maka menggunakan palu memukul kepala korban. Kasus ini terungkap juga berkat kerja sama dengan Koramil setempat," katanya.

Terpisah, Aiptu Sutidjo menambahkan, tersangka saat ditangkap sedang berada di rumahnya, Desa Tambarangan RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong

Pelaku dijerat pasal 338 ancaman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved