Selasa, 30 September 2025

Diduga Ada Praktik Asusila di Room, Tempat Karaoke di Blitar Ini Ditutup Pemkot

Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu, dugaan [polisi ada praktik asusila

Surya/Samsul Hadi
Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar yang Digerebek Polda Jatim Ditutup sementara oleh Pemkot Bitar. SURYA/SAMSUL HADI 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot untuk menginvestigasi karaoke tersebut.

"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).

Santoso mengatakan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan tim, ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola karaoke Maxi Brillian.

Sesuai Perda yang ada sanksi pelanggaran yang dilakukan karaoke Maxi Brillian, yaitu, pencabutan izin operasional.

"Kalau izin operasionalnya dicabut otomatis karaoke itu harus tutup. Kami sudah menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti keputusan rapat tim," ujar Santoso.

Untuk tempat hiburan lainnya, kata Santoso, juga akan dievaluasi keberadaannya.

Kalau ditemukan pelanggaran di tempat hiburan lainnya, Pemkot juga akan memberikan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan itu.

"Yang kami cabut izin operasionalnya hanya karaoke Maxi Brillian. Lainnya masih kami evaluasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Blitar mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemkot Blitar terkait masalah tempat karaoke Maxi Brillian.

Dewan meminta Pemkot Blitar secepatnya menutup karaoke Maxi Brillian.

"Surat rekomendasi itu merupakan hasil hearing dengan Forum Umat Islam pada Selasa lalu. Kami berharap Pemkot menjalankan surat rekomendasi dari dewan sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (20/12/2018).

Ada dua butir di surat rekomendasi dewan terkait masalah karaoke Maxi Brillian dan tempat hiburan lainnya di Kota Balitar.

Pertama, semua fraksi di dewan sepakat karaoke Maxi Brillian yang diindikasi melakukan aktivitas yang membawa dampak buruk bagi masyarakat secepatnya ditutup.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan